PPJK / Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama importir atau eksportir. Terus apa sih, kewajiban pabean itu?
Apa saja pekerjaan pengurusan yang dilakukan PPJK?
PPJK mewakili kepentingan eskportir dan importir di kantor pabean. Adapun beberapa pekerjaan yang dilakukan oleh PPJK yang sudah mendapatkan kekuasaan dari importir atau eksportir adalah sebagai berikut:
- Membayar pungutan neagara bukan pajak (PNBP), Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai serta pajak dalam rangka impor.
- Membuat pemberitahuan pabean terkait:
- Mengisi dokumen pemberitahuan pabean
- Memberitahukan nilai pabean (yaitu harga barang impor maupun ekspor)
- Menginformasikan jumlah, kualitas dan jenis barang secara tepat
- Menginformasikan tarif barang impor maupun ekspor secara benar dan rinci
- Menghitung bea masuk, bea keluar, cukai serta pajak untuk proses import
- Melengkapi dokumen-dokumen pelengkap pabean serta dokumen untuk persyaratan impor maupun ekspor
- Memonitor serta memantau arus dokumen di kantor pabean
- Menyerahkan barang impor maupun ekspor untuk dilakukan pemeriksaan secara fisik oleh pejabat pabean serta
- Memantau proses pemeriksaan apabila barang impor tersebut wajib diperiksa
- Mengurus pengeluaran dan/atau pemasukan barang dari/ke kawasan pabean
Prosedur kepengurusan oleh PPJK
Importir atau eksportis bisa meminta pertolongan kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) apabila pengurusan pemberitahuan pabean tidak dilakukan sendiri. Adapun prosedur kepengurusan yang dilakukan oleh PPJK:
- PPJK akan melakukan registrasi lewat media elektronik kepada Direktorat Jenderal Bea serta Cukai dengan tujuan untuk mendapatkan nomor pokok PPJK
- Kemudian persyaratan administrasi akan diperiksa oleh teknis kepabeanan
- Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk memberikan persetujuan setelah data registrasi diisi secara lengkap dan sesuai
- PPJK menerima nomor pokok PPJK
- Apabila PPJK sudah menerima nomor pokok PPJK maka harus menyerahkan jaminan kepada Kepala KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai)